Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menilai kebijakan perpajakan nasional belum berpihak dan justru menghambat pertumbuhan industri kreatif. Pernyataan ini disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Kamis (20/11/2025).
Martin menekankan bahwa sektor industri kreatif yang berbasis inovasi dan talenta seharusnya mendapatkan dukungan fiskal, bukan malah ditekan oleh regulasi yang memberatkan dan rumit. Ia mengaku terkejut bahwa berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi para pelaku industri, termasuk Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia dan Backstagers, belum pernah dibahas oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara.
“Ini isu yang penting, tapi belum pernah sampai ke Komisi XI. Padahal kementerian dan lembaga yang terkait seluruhnya adalah mitra Komisi XI,” ujar legislator dari Fraksi Partai NasDem itu di Gedung Nusantara I, Senayan.
Menurut Martin, kebijakan perpajakan saat ini masih menjadi penghalang serius bagi pelaku industri kreatif, mulai dari beban administrasi hingga perlakuan pajak yang tidak sensitif terhadap karakteristik usaha. Ia berpendapat, sektor kreatif tumbuh dari ide dan kemampuan mencipta tanpa membutuhkan investasi fisik atau pabrik besar, sehingga seharusnya difasilitasi.
Martin mendorong Persatuan Artis Dangdut agar segera menyampaikan surat resmi kepada Komisi XI DPR. Ia berkomitmen untuk mengawal isu perpajakan industri kreatif agar dapat diangkat ke dalam forum formal di DPR.
Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang lebih ramah akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Perubahan regulasi dan penyesuaian kebijakan pajak dibutuhkan untuk memastikan ekosistem kreatif dapat berkembang berkelanjutan, menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan Indonesia di masa depan. *R106






