Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya peredaran situs tiruan yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa sejumlah situs palsu tersebut menampilkan identitas yang sengaja dibuat mirip layanan Coretax, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Komdigi menegaskan kembali, sesuai informasi resmi dari DJP, bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek ulang alamat domain sebelum memasukkan data pribadi atau informasi sensitif.
Untuk menanggulangi ancaman tersebut, Komdigi menyatakan telah mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan, termasuk mengevaluasi registrar nama domain dan menerapkan skema whitelist untuk menjamin hanya domain resmi yang dapat diakses.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegas Alexander.
Komdigi juga memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan memverifikasi alamat situs dan segera melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id. *R104






