--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Ledakan SMAN 72: DPR Desak Pengawasan Digital Menyeluruh

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mendesak Pemerintah mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam merespons tragedi ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan paparan konten daring. Ia menegaskan, pengawasan ruang digital harus diperluas ke seluruh platform digital, bukan hanya terbatas pada gim daring.

Kasus yang mencuat setelah gim Player Unknown’s Battleground (PUBG) dikaitkan dengan pelaku ledakan pada Jumat (7/11) lalu, menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap anak dan remaja perlu diperkuat secara sistemik. Pemerintah diketahui tengah mempertimbangkan pemblokiran terhadap sejumlah gim daring.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan filter otomatis atau imbauan moral. Negara harus menetapkan aturan tegas dengan sanksi jelas bagi platform yang melanggar,” kata Junico dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengatur mekanisme akses di seluruh platform digital, mengikuti model regulasi seperti di Australia. Di sana, akses gim dan konten digital tertentu hanya diperbolehkan untuk usia minimal 16 tahun.

“Pemerintah, khususnya Komdigi, harus punya mekanisme yang bisa mengatur siapa saja yang boleh mengakses gim dan seluruh platform digital. Bukan sekadar filter, tapi perlu sistem registrasi dan kontrol usia yang diwajibkan bagi semua penyelenggara platform,” tegasnya.

Junico menekankan bahwa isu pengawasan digital melibatkan seluruh ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Semua platform digital, bukan hanya gim daring. Media sosial, konten streaming, aplikasi interaktif, semuanya harus tunduk pada aturan yang sama. Ruang digital tidak boleh jadi area bebas tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komdigi harus memperkuat kerja sama lintas kementerian dan sektor, termasuk pendidikan dan perlindungan anak. Namun, kebijakan pembatasan harus disusun berbasis bukti ilmiah, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, dan diimbangi dengan edukasi publik. *R104