Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan sebagai ‘kota hantu’ (the ghost city). Khozin menilai, label peyoratif tersebut harus segera dijawab oleh Otorita IKN (OIKN) dengan kinerja yang akseleratif dan publikasi laporan perkembangan secara berkala.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, media Inggris The Guardian menyoroti IKN setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Narasi media tersebut menyebut IKN terancam menjadi ‘kota hantu’ lantaran adanya perubahan drastis setelah masa Presiden Joko Widodo. Perubahan itu mencakup penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke IKN, melambatnya progres konstruksi, serta jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindah baru sekitar 2.000 orang, jauh dari target jutaan orang hingga 2030.
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw telah menyanggah anggapan The Guardian dan menyebut adanya kekeliruan narasi. OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Terkait hal tersebut, Khozin menilai label dari media asing harus dijadikan bahan evaluasi bagi OIKN, terutama dalam meningkatkan kinerjanya di bidang komunikasi publik. “Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkap Legislator dari Fraksi PKB ini.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Regulasi yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 itu juga mendukung pemindahan ASN dan penyediaan infrastruktur.
Khozin menyebut, pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo terhadap IKN. Regulasi ini harus menjadi pemicu bagi OIKN untuk meningkatkan kinerja. Ia mengingatkan OIKN untuk mengawal target IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 dari berbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik.
Menurutnya, pemberitaan negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak buruk pada citra IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal. Citra yang baik harus terus dijaga, terutama untuk menarik investor asing.
“Secara politik tidak ada debat bagi masa depan IKN karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” pungkas Khozin. *R103






