Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya penambahan sembilan kawasan industri baru dalam setahun terakhir. Perkembangan ini dinilai Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai bukti meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek industri nasional.
“Pertumbuhan kawasan industri merupakan bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi destinasi utama investasi sektor manufaktur di kawasan Asia,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Selasa (21/10). Ia menambahkan, kesembilan kawasan industri baru tersebut memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
Sembilan kawasan industri baru tersebar di berbagai wilayah, meliputi IPIP Sulawesi Tengah, I-Sentra Jawa Timur, Huadi Bantaeng Industrial Park Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Cikembar II dan Losarang, serta Purwakarta Integrated Industrial Park di Jawa Barat. Dua kawasan berada di Kalimantan Barat, yakni Kawasan Industri Pulau Penebang dan Tembesi, serta Kawasan Industri Seafer Jawa Tengah.
Penambahan kawasan industri ini menghasilkan pertumbuhan luas lahan 4,81% atau setara 4.468,68 hektare, serta peningkatan jumlah tenant sebanyak 132 perusahaan, atau naik 1,12%. Agus Gumiwang merinci, pertumbuhan ini berkontribusi terhadap peningkatan investasi sebesar Rp571,58 triliun, naik 9,26%, dan menciptakan sekitar 310.000 lapangan kerja baru, meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, investasi selama periode Oktober 2024–Oktober 2025 tercatat mencapai Rp827,8 triliun, tumbuh 6,44% dari tahun sebelumnya. Capaian tersebut didukung oleh pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.
Untuk memperluas akses pasar global, Indonesia telah resmi bergabung dalam BRICS, serta menjalin kerja sama melalui Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership (ICA-CEP) dan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership (IPE-CEP). Langkah ini diyakini memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok global.
Guna menjaga keberlanjutan industri strategis, Kemenperin juga menetapkan 89 perusahaan di 116 lokasi sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI). Selain itu, untuk melindungi industri nasional dari serbuan impor, pemerintah menerapkan kebijakan trade remedies dengan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap 5 produk impor dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap 7 produk impor. *R101






