Lokapalanews.id | Jakarta – Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memulihkan daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor riil. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, memandang kebijakan tersebut sebagai katalisator yang diperlukan untuk memecah stagnasi konsumsi rumah tangga yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Fakhrul menjelaskan, sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, telah terjadi pergeseran pola konsumsi, yang terlihat dari menurunnya porsi tabungan dan dana pihak ketiga rumah tangga. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat. Ia meyakini, penurunan PPN tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi turut berkontribusi pada pemulihan struktur ekonomi yang lebih sehat dan inklusif.
Menurut Fakhrul, kebijakan penurunan PPN akan memunculkan dua dampak strategis. Pertama, kebijakan ini akan menggairahkan sektor riil dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Turunnya harga barang dan jasa akan terasa langsung di pasar, memicu aktivitas di sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.
Kedua, penurunan PPN akan mendorong transformasi usaha informal ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) akan memiliki insentif lebih besar untuk masuk ke ekosistem formal. Hal ini dinilai akan membuka akses UKM terhadap pembiayaan dan pasar yang lebih luas.
Fakhrul membantah anggapan bahwa penurunan PPN akan otomatis mengurangi pendapatan negara. Dalam jangka menengah, kebijakan ini justru berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal, karena publik melihat arah kebijakan yang berpihak pada sektor riil.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal, Fakhrul mendorong pemerintah menjalankan reformasi penerimaan non-PPN secara paralel. Dua agenda penting yang disorot adalah memformalkan kembali sektor-sektor yang mengalami peningkatan ilegalitas, seperti peredaran rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang rawan miss-invoicing.
Agenda kedua adalah membangun sistem perpajakan dan kepabeanan yang berkeadilan melalui pendekatan compliance by design, yaitu penyederhanaan prosedur dan transparansi layanan. “Penerimaan negara tidak harus dikejar lewat tarif tinggi, tetapi melalui sistem yang dipercaya dan adil. Bila ekonomi formal tumbuh, penerimaan pajak akan meningkat secara alami,” tegasnya.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal adaptif, peningkatan daya beli, dan formalisasi ekonomi, Fakhrul memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menembus di atas 5,3 persen pada tahun 2026. Ia menilai penurunan PPN adalah langkah berani dan tepat untuk menghidupkan kembali konsumsi sebagai fondasi utama pergerakan kredit dan investasi. *R104






