--- / --- 00:00 WITA

Kemenpar Respons Keberatan GIPI Soal UU Pariwisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi atas siaran pers Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terkait sejumlah poin keberatan dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. (Dok. Kementerian Pariwisata RI).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengeluarkan tanggapan resmi atas keberatan yang dilayangkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terkait Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan yang baru disahkan. Kemenpar menegaskan bahwa inisiatif perubahan UU tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan proses pembahasannya telah melibatkan industri secara terbuka.

Menanggapi siaran pers GIPI tanggal 12 Oktober 2025, Kemenpar menjelaskan bahwa Perubahan Ketiga UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR RI. Proses penyusunannya telah melalui berbagai rangkaian konsultasi publik bersama pemerintah dan industri.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Terkait kekhawatiran mengenai peran asosiasi, Kemenpar merujuk pada Bab VII Pasal 22 UU tersebut. Pasal itu memastikan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. “Asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia,” jelas Biro Komunikasi Kemenpar, Senin (13/10/2025). Koordinasi antara pemerintah dan industri tetap diatur melalui peraturan pelaksana dan mekanisme kerja sama yang fleksibel.

Kemenpar juga meluruskan sumber usulan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang sempat disinggung GIPI. Kemenpar menegaskan bahwa konsep pungutan wisman merupakan usulan dari DPR RI, bukan pemerintah, dan bukanlah hasil pengambilan usulan dari GIPI.

Selain itu, Kemenpar menjelaskan bahwa konsep Badan Layanan Umum Pariwisata (BLU Pariwisata) yang diusulkan GIPI harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005. Aturan tersebut menyebutkan bahwa BLU dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjual jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Terkait anggapan pemerintah hanya menikmati pendapatan dari pariwisata tanpa membantu industri, Kemenpar membantah. Kemenpar memaparkan sejumlah kebijakan fasilitasi, seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta, program magang, anggaran pemasaran yang masif, hingga fasilitasi sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi bagi tenaga kerja pariwisata. *R105