Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi kewajiban menyerahkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa platform asal Tiongkok itu telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Dirjen Alexander menjelaskan, data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. “Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” kata Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).
Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, Komdigi secara resmi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Keputusan ini berarti masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal di platform tersebut.
Langkah pencabutan pembekuan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang transparan dan terpercaya. Alexander Sabar mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi,” tegas Alexander, menjamin ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi seluruh pengguna di Indonesia. *R103






