Lokapalanews.id | Pernyataan Dewan Pers terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan kembali mengemukakan isu krusial mengenai komitmen otoritas publik terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar fundamental demokrasi, dan setiap tindakan yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik – terlebih yang berasal dari pusat kekuasaan negara – patut disikapi secara serius sebagai potensi kemunduran dalam upaya menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Argumen utama dalam hal ini adalah bahwa pencabutan akses liputan terhadap jurnalis tanpa transparansi yang memadai dan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang legal dan etis merupakan bentuk intervensi berlebihan yang mengancam independensi media dan mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian yang dialami oleh jurnalis di Istana Kepresidenan bukanlah insiden tunggal. Meskipun Istana merupakan simbol kedaulatan dan memiliki pertimbangan keamanan, kebijakan yang mengatur akses jurnalis wajib didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik dan non-diskriminasi. Apabila terdapat pelanggaran kode etik atau ketentuan oleh seorang jurnalis, mekanisme penyelesaian sengketa semestinya diserahkan kepada Dewan Pers, bukan diputuskan secara sepihak oleh Biro Pers Istana melalui pencabutan fasilitas kerja.
Pencabutan ID Card wartawan di Istana, apalagi tanpa alasan yang transparan, adalah sinyal buruk. Istana mungkin punya alasan keamanan, tapi aturan akses wartawan harus jelas dan terbuka. Jika ada wartawan yang melanggar aturan, ada jalurnya, yaitu melalui Dewan Pers, bukan main cabut akses seenaknya.
Ketika akses liputan ditutup, artinya masyarakat kehilangan “mata dan telinga” di pusat pemerintahan. Kita tidak bisa lagi tahu detail kebijakan atau aktivitas penting yang terjadi di sana. Ibarat anjing penjaga (watchdog) yang dibungkam, fungsi pers untuk mengawasi kekuasaan jadi lumpuh.
Menurut data Dewan Pers, meskipun kebebasan pers di Indonesia lumayan baik, tetap saja ada ancaman, terutama dari pihak-pihak yang punya kekuasaan. Pencabutan ID Card tanpa alasan yang jelas ini bisa membuat wartawan takut dan memilih untuk tidak meliput isu-isu sensitif (istilahnya self-censorship). Kalau sudah begini, kita semua yang rugi, karena berita yang sampai ke kita jadi tidak lengkap atau kurang berani.
Jadi, apa yang harus dilakukan? Pertama, akses wartawan CNN Indonesia itu harus segera dipulihkan. Ini adalah langkah awal untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius menghargai pers. Kedua, Istana dan Dewan Pers perlu duduk bersama membuat aturan yang jelas tentang bagaimana wartawan bisa meliput di Istana dan bagaimana jika ada masalah atau pelanggaran. Aturan ini harus mengutamakan peran Dewan Pers sebagai penengah, bukan Istana yang main hakim sendiri. Ketiga, perlu ada pemahaman bersama antara wartawan dan staf Istana tentang pentingnya peran pers bagi demokrasi.
Jika masalah penutupan akses ini terus terjadi tanpa ada perbaikan, maka citra pemerintah di mata masyarakat dan dunia internasional akan buruk. Kita bisa dianggap sebagai negara yang tidak menghargai kebebasan pers, padahal itu adalah salah satu ciri negara demokrasi.
Pada akhirnya, mari kita ingat: kebebasan pers itu bukan cuma hak wartawan, tapi hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat. Pemerintah harus menghormati Undang-Undang Pers. Kejadian pencabutan ID Card ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih serius menjaga kebebasan pers, karena dengan informasi yang terbuka, kita bisa membangun negara yang lebih baik. *






