Lokapalanews.id | Jakarta – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan uang negara sebesar total Rp 200 triliun pada lima bank mitra terbukti berhasil melonggarkan likuiditas perbankan, menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Penempatan dana melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang berlaku sejak 12 September 2025, dialokasikan pada BRI, BNI, Bank Mandiri (masing-masing Rp 55 triliun), BTN (Rp 25 triliun), dan BSI (Rp 10 triliun), dengan tujuan wajib mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara terbuka mengakui efektivitas gaya kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengelola kebijakan keuangan negara. Menurut Said, gaya Menkeu yang dinilai “ceplas-ceplos dan berani” atau gaya koboi tersebut telah terbukti “tokcer” dalam satu bulan terakhir untuk melonggarkan kebijakan uang ketat.
Said meyakini keberlanjutan gaya tersebut dapat menjaga likuiditas perbankan agar dana yang ada dapat tersalurkan optimal ke sektor riil.
“Namun kita yakin gaya koboi Menkeu kita bisa melonggarkan kebijakan uang ketat dan terbukti dalam sebulan ini. Kondisi kita harapkan terus berlanjut sehingga suku bunga SBN tahun depan bisa lebih rendah dan biaya yang ditanggung APBN akan semakin rendah,” kata Said Abdullah.
DPR bersama pemerintah menyadari perlunya menjaga likuiditas di pasar keuangan. Saat ini, suku bunga SBN 2026 telah ditetapkan di posisi moderat, yaitu level 6,9 persen, yang secara psikologis dijadikan batas atas.
Kebijakan utama yang disorot Said Abdullah adalah penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang mulai berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.
Berdasarkan KMK tersebut, pemerintah menempatkan uang negara dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah pada lima bank umum mitra dengan total dana mencapai Rp 200 triliun.
Menkeu Purbaya memastikan dana tersebut segera disalurkan. “Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank… Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam siaran pers pada Minggu (14/9/2025).
Alokasi penempatan uang negara pada masing-masing bank adalah: BRI: Rp 55 triliun, BNI: Rp 55 triliun, Bank Mandiri: Rp 55 triliun, BTN: Rp 25 triliun, BSI: Rp 10 triliun.
Penempatan uang tersebut memiliki tenor enam bulan dan dapat diperpanjang, dengan mekanisme dilakukan tanpa lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah.
Menkeu secara tegas mewajibkan bahwa penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Bank umum mitra juga harus menyampaikan laporan bulanan penggunaan dana tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. *R101






