--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

959 Tersangka Aksi Anarkis, Polri Jerat Pasal Berlapis

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono saat menyampaikan keterangan pers mengenai penetapan 959 tersangka aksi anarkis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Lokapalanews.id |  

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengumumkan penetapan 959 tersangka terkait aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di 15 wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025, Rabu (24/9). Penetapan tersangka ini, berdasarkan penindakan dari berbagai laporan, mencakup 664 orang dewasa dan 295 anak-anak, dengan para pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, melawan petugas, penganiayaan, hingga pencurian dan pelanggaran UU ITE.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan bahwa jumlah 959 tersangka tersebut adalah hasil dari penindakan di 15 wilayah yang mengalami aksi anarkis selama gelombang demonstrasi.

“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka,” jelas Komjen Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Menurut data yang dirilis Polri, dari total tersangka, sebanyak 664 orang tergolong usia dewasa, sementara 295 orang lainnya adalah anak-anak.

Para tersangka dikenakan jerat pasal yang berbeda-beda sesuai peran dan tindakan yang dilakukan selama aksi anarkis. Kabareskrim merinci sejumlah pasal yang diterapkan, mencakup tindak pidana murni dan juga pelanggaran hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka meliputi penghasutan: Pasal 160 dan 161 KUHP, perusakan bersama: Pasal 170 KUHP, pembakaran: Pasal 187 KUHP, melawan petugas dengan kekerasan: Pasal 212, 213, dan 214 KUHP, penganiayaan: Pasal 351 KUHP, pencurian dan pencurian dengan kekerasan (penjarahan): Pasal 362, 363, dan 366 KUHP, perusakan barang: Pasal 406 KUHP, kepemilikan senjata tajam dan benda berbahaya: Undang-Undang Darurat Nomor 12 (terkait bom molotov dan petasan yang digunakan dalam perbuatan anarkis), pelanggaran UU ITE: Pasal 29 ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 32 ayat 1 tentang manipulasi data elektronik.

Baca juga:  Deforestasi Indonesia masih Meningkat, Inisiatif Pemulihan Hutan Mendesak Diperkuat

“Pasal 29 ayat 2 UU ITE ujaran kebencian berdasarkan sara, pasal 32 ayat 1 ITE tentang manipulasi data elektronik,” pungkas Kabareskrim. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."