Lokapalanews.id | Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral dan pusat lahirnya kaum intelektual, justru menghadapi ancaman serius dari dalam dirinya sendiri. Korupsi kebijakan kini merajalela, melahirkan ironi ketika aturan yang seharusnya menegakkan integritas justru dipelintir menjadi jalan pintas untuk memperkaya diri dan kroni.
Kebijakan adalah instrumen vital dalam tata kelola perguruan tinggi. Namun, instrumen ini bisa berubah menjadi senjata mematikan ketika dikuasai oleh segelintir elite kampus yang lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan akademik.
Modus korupsi di kampus sudah jauh melampaui praktik suap sederhana. Kini, banyak terjadi “korupsi kebijakan”, yakni praktik di mana aturan formal digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan. Fenomena ini jauh lebih berbahaya karena menggerogoti sistem dari hulu ke hilir, merusak kepercayaan publik, dan meruntuhkan marwah institusi akademik.
Transparency International Indonesia (TII) dalam laporannya tahun 2022 mencatat bahwa sektor pendidikan menempati posisi ketiga sebagai institusi yang paling rawan korupsi setelah birokrasi dan sektor politik. Fakta ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak lagi kebal dari praktik busuk yang selama ini kita sangka hanya marak di politik dan pemerintahan.
Salah satu modus praktik korupsi di perguruan tinggi adalah memberikan tunjangan yang dibuat sepihak tanpa mekanisme transparan. Misalnya, ada pejabat yang tak jelas apa kerjanya diberikan tunjangan kinerja secara diam-diam, ada “tunjangan doktor” yang prosesnya penuh dengan akal-akalan dan tanpa melalui proses rapat. Kebijakan semacam ini bukan hanya diskriminatif, tapi juga merampas hak sivitas akademika lain yang masih bergulat dengan gaji minim dan tidak layak sementara beban tugasnya mungkin jauh lebih berat.
Tak berhenti di situ, banyak pimpinan perguruan tinggi yang memanfaatkan acara seperti yudisium dan wisuda, untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mark-up pengadaan toga, konsumsi, suvenir, penggelapan komisi hotel, menjadi lahan basah yang jarang tersentuh dan sudah menjadi rahasia umum. Ada juga yang bermain membuat program fiktif dengan anggaran ratusan juta, namun program itu tidak pernah jalan sehingga diduga ada penggelapan dana. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir menunjukkan banyak perguruan tinggi khususnya PTN yang bermasalah dalam pertanggungjawaban dana kegiatan seremonial.
Korupsi kebijakan juga terjadi dalam dana riset dan pengabdian masyarakat. Dana yang semestinya menopang inovasi ilmiah, justru menguap melalui proposal fiktif atau pencairan yang dialihkan untuk kepentingan pribadi pejabat kampus. Dengan begitu, kampus kehilangan esensinya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Korupsi kebijakan tidak hanya menggerogoti keuangan lembaga, tapi juga menghancurkan prinsip meritokrasi. Banyak pimpinan kampus membuat aturan rekrutmen atau promosi jabatan yang didesain untuk menguntungkan kerabat dan loyalis.
Fenomena “politik dinasti” akademik ini menciptakan lingkaran tertutup. Jabatan strategis dari rektorat, dekanat, hingga kepala lembaga sering kali diwariskan pada orang dekat. Akibatnya, dosen yang kritis dan berintegritas disingkirkan dengan dalih kebijakan restrukturisasi, sementara mereka yang patuh pada atasan naik pangkat meski minim kompetensi.
Dampaknya sangat serius, yakni kualitas akademik menurun, ruang inovasi menyempit, dan kepercayaan publik terkikis. Survei nasional tentang integritas pendidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40% responden mahasiswa mengaku menyaksikan praktik nepotisme dalam seleksi beasiswa dan jabatan asisten penelitian.
Korupsi kebijakan di perguruan tinggi tidak bisa dilawan hanya dengan operasi tangkap tangan. Ia menuntut reformasi struktural yang menyeluruh. Ada tiga langkah mendesak yang harus dilakukan: (1) Transparansi total. Semua kebijakan terkait keuangan, SDM, dan pengadaan harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses publik. Laporan audit wajib dipublikasikan agar masyarakat bisa menilai sendiri integritas institusi. (2) Penguatan senat perguruan tinggi dan dewan pengawas. Senat harus diberi kewenangan untuk menolak atau membatalkan kebijakan yang berpotensi menyimpang. Dewan pengawas perlu diisi tokoh independen yang tidak punya konflik kepentingan dengan pimpinan kampus. (3) Budaya kritis dan partisipatif. Mahasiswa, dosen, dan pegawai harus dilibatkan dalam proses kebijakan. Mereka perlu didorong berani mempertanyakan keputusan yang tidak wajar. Tanpa partisipasi kritis, kebijakan koruptif akan terus berulang.
KPK melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) telah mencoba mendorong langkah-langkah antikorupsi di kampus. Namun, tanpa keberanian internal dari perguruan tinggi untuk melakukan otokritik dan perubahan budaya, program tersebut hanya akan menjadi slogan kosong.
Perguruan tinggi yang kokoh hanya bisa berdiri di atas fondasi integritas, bukan di atas kebijakan yang korup. Bila perguruan tinggi terus membiarkan aturan dijadikan instrumen untuk memperkaya segelintir orang, maka ia akan kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Perguruan tinggi bukanlah pabrik gelar atau arena bagi elite akademik mencari keuntungan pribadi. Ia adalah ruang suci yang harus melahirkan generasi berilmu, kritis, dan berintegritas. Karena itu, perang melawan korupsi kebijakan bukan sekadar soal menyelamatkan keuangan lembaga, tetapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. *
*Penulis adalah wartawan dan tinggal di Denpasar.






