Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan disusun dalam bentuk omnibus law. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi banyaknya usulan komoditas yang perlu diatur, mulai dari singkong, beras, hingga tembakau, dari hulu hingga hilir.
“Ini menjadi omnibus karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, pengaturan melalui omnibus law ini bertujuan melindungi sektor pertanian, perkebunan, dan industri dalam negeri. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk membatasi dan menindak impor ilegal yang merugikan ekonomi nasional.
Bob Hasan menambahkan, isu-isu yang belum tuntas, seperti RUU Pertembakauan, akan dimasukkan ke dalam RUU Komoditas Strategis. “RUU Pertembakauan juga belum existing, jadi nanti akan masuk di situ. Akan ada bab tembakau, bab tebu, dan bab lainnya,” jelasnya.
Baleg menargetkan RUU ini rampung dibahas tahun ini. Draf RUU disusun berdasarkan naskah akademik yang sedang difinalisasi, sementara pembentukan lembaga pengawas akan diserahkan kepada pemerintah. *R103






