--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Berpura-pura Dukun, Residivis Bunuh Pasutri di Pemalang dengan Racun

Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial I, kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena membunuh pasangan suami istri, MR (37) dan NAT (34), di Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku menggunakan modus penipuan penggandaan uang untuk menjebak korban.

Lokapalanews.id | Semarang – Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial I, kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena membunuh pasangan suami istri, MR (37) dan NAT (34), di Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku menggunakan modus penipuan penggandaan uang untuk menjebak korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban yang tengah kesulitan ekonomi meminta bantuan I untuk menggandakan uang. Namun, setelah ritual tidak membuahkan hasil, korban menagih kembali uang Rp 2 juta yang telah disetor.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Tersangka I kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur potasium sianida (potas) sebagai syarat ritual terakhir,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8). Korban diminta meminum kopi beracun tersebut di lokasi bekas pemecah batu yang sepi pada tengah malam. Jasad keduanya ditemukan pada Minggu (10/8).

Yang mengejutkan, tersangka I ternyata adalah residivis dengan kasus dan modus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2004 dan baru bebas pada 2019. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  60 Menit Pasca Podcast: Kronologi Percobaan Pembunuhan Berencana Aktivis KontraS