--- / --- 00:00 WITA

Amnesti Hingga Makan Gratis: Korupsi ‘Bajak’ Kemerdekaan, Rakyat Tercekik Pajak dan Represi

Lokapalanews.id | Jakarta – Memperingati kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun, momentum ini bukan hanya soal perayaan meriah. Seharusnya, ini menjadi waktu untuk merenung dan menilik penyakit yang menggerogoti bangsa: korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, mengajak untuk berani melihat “penyakit” di tubuh bangsa. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dengan janji-janji manis. Rakyat kian terpinggirkan, sementara elite politik asyik berpesta kekuasaan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kebijakan Pro-Korup yang Menjerat Rakyat

Salah satu bukti nyata, kenaikan pajak sembarangan 250% oleh Bupati Pati yang jelas-jelas tidak berpihak pada rakyat. Kebijakan ini hanya salah satu dari sederet kebijakan kontroversial, termasuk program Makan Gizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran fantastis Rp355 triliun, setara 44% dari total anggaran pendidikan 2026.

Padahal, anggaran pendidikan yang tercatat terbesar dalam sejarah ini seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas guru dan fasilitas sekolah. Namun, uang rakyat justru dihamburkan untuk program yang meninggalkan banyak tanda tanya.

MBG: Proyek Pencitraan atau Kebutuhan Rakyat?

Bukan sekadar retorika, pengamatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan fakta lain di balik gembar-gembor kesuksesan MBG. Implementasi yang tidak jelas di lapangan, keterlambatan pengiriman makanan, pelibatan TNI, hingga kualitas makanan yang buruk menjadi sederet masalah yang muncul.

Bahkan, ada wakil menteri yang mengaitkan program ini dengan peningkatan kemampuan berbahasa Inggris. ICW menilai, program ini tak lebih dari proyek pencitraan politik yang sarat akan penyalahgunaan, seolah menegaskan bahwa “tidak ada makan siang yang gratis”.

Amnesti Koruptor dan Hukuman Ringan

Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi juga dipertanyakan. Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Meski merupakan hak prerogatif presiden, langkah ini memicu kekhawatiran.

Baca juga:  Ada Apa dengan Wisuda?

Pemberian amnesti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dilihat sebagai intervensi politik yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum antikorupsi. Hal ini mengirim sinyal berbahaya: pejabat korup bisa dilindungi.

Belum lagi, data ICW 2015-2023 menunjukkan vonis ringan bagi koruptor, dengan rata-rata hukuman hanya 3 tahun 7 bulan. Mirisnya, kerugian negara mencapai Rp92 triliun. Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset semakin menguatkan sinyal bahwa pemerintah tidak serius dalam memulihkan kerugian negara.

Represi Ruang Sipil dan Bahaya Demokrasi

Korupsi tak pernah sendirian, ia berjalan seiring dengan represi ruang sipil. Amnesty International mencatat, dalam 100 hari kepemimpinan Prabowo-Gibran, telah terjadi 17 pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil dan lebih dari 100 orang ditangkap atau dikriminalisasi.

Aparat kepolisian bahkan menggunakan gas air mata kedaluwarsa dalam demonstrasi warga Pati. Penyempitan ruang sipil ini berpotensi membentengi praktik korupsi dari pengawasan publik. Ketika rakyat takut bersuara, transparansi kebijakan akan sirna dan korupsi akan semakin leluasa.

Tan Malaka pernah berujar, “Kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan.” Korupsi adalah penindasan gaya baru yang tanpa disadari terus menjerat.

Momentum 17 Agustus seharusnya menjadi titik balik bagi kita untuk kembali mengkonsolidasikan kekuatan kolektif melawan korupsi. Jika tidak, agenda pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ilusi, sementara rakyat dipaksa menanggung beban penderitaan di bawah jeratan pajak dan represi. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."