Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun. Pernyataan ini menepis isu viral yang menyebutkan ada biaya Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan.
Dalam wawancara, Misbakhun menjelaskan bahwa semua pejabat bank telah memastikan aktivasi rekening yang dibekukan PPATK tidak memerlukan pembayaran atau pemotongan dana.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun,” tegas Misbakhun, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan. Misbakhun mengakui kurangnya sosialisasi membuat banyak masyarakat bingung, terutama pemilik rekening yang diblokir untuk tujuan menabung atau investasi jangka panjang.
Misbakhun menambahkan, bagi rekening yang tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik hanya perlu mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Ia menekankan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis,” pungkas politikus Partai Golkar ini. *R105






